Menkeu: Blended Finance Alternatif Pembiayaan Infrastruktur


Jakarta, 23/02/2022 Kemenkeu – Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi backbone dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur secara blended finance. Secara tradisional, program dan proyek pemerintah didanai dari satu sumber seperti anggaran dari pemerintah baik dari pajak maupun pinjaman dan hibah. Blended finance dimaksudkan untuk menemukan skema pembiayaan yang optimal dengan mengkombinasikan beberapa sumber pendanaan/pembiayaan dalam satu proyek seperti dari anggaran pemerintah baik pusat dan daerah, pihak swasta, donor, dan philanthropist.

“Dibandingkan dengan 15-20 tahun yang lalu, sekarang kita sudah punya sofistikasi yang makin besar dari blended finance, yaitu bagaimana kita mencampur dan mem-blend dari berbagai sumber pendanaan, dan ini berarti setiap sumber pendanaan membutuhkan dan mensyaratkan suatu prosedur sendiri sendiri makanya kompleksitas menjadi sangat tinggi,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Transportasi Nasional Tahun 2022 secara daring, Rabu (23/02).

Menkeu mencontohkan apabila sumber pembiayaan dari belanja pemerintah, maka dalam pelaksanaannya terdapat kebijakan pengadaan (policy procurement) sendiri. Lain halnya apabila sumber pembiayaan dari perbankan dimana pihak perbankan juga memberikan prasyarat dan penilaian risiko dari mereka sendiri sesuai dengan proyek yang diajukan.

“Saat ini, Kementerian Keuangan memiliki Special Mission Vehicle yaitu institusi yang dijadikan sarana untuk bisa memobilisasi blended finance seperti PT. SMI. Mereka sudah membentuk Sustainable Development Goal Indonesia One. Ini tujuannya untuk menjembatani keinginan dari berbagai pihak yang ingin mendanai infrastruktur di Indonesia namun mereka mungkin belum familiar atau terlalu costly untuk terlibat secara langsung,” lanjut Menkeu.

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas proyek KPBU, diperlukan komitmen dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Dalam tahap kesiapan proyek, Menkeu mengatakan diperlukan perencanaan yang matang dan harus terintegrasi. Proyek harus memiliki value for money yang lebih baik jika dikerjasamakan melalui KPBU. Kemudian, proyek tersebut harus memiliki perhitungan kelayakan teknis, ekonomi dan finansial yang terukur dan dapat diterima oleh mitra badan usaha dan lenders.

“Jadi tidak hanya sekedar memasukkan angka, namun harus bisa diuji dan dilihat dari sisi reference bahkan sering bisa dibandingkan dengan proyek-proyek yang sama dari berbagai negara yang lain. Regulasi dan perizinan perlu dirapikan, terutama juga nanti berhubungan dengan masalah pengadaan tanah,” sambung Menkeu.

Selanjutnya, dalam upaya untuk meningkatkan kualitas proyek KPBU, Menkeu menekankan bahwa proyek harus didukung oleh kapasitas dan kapabilitas yang baik dari tim KPBU dalam menangani proyek, memiliki komitmen penuh dalam mendorong proyek, serta memegang teguh prinsip governance yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan fairness dalam pelaksanaan setiap tahapan proyek. (Red)

Diberdayakan oleh Blogger.